Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Gedung Polda Metro Jaya Jakarta--

FIN.CO.ID - Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial RZ (42) batal menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila RTH, Raden Nanda Setiawan.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda Metro Jaya diterima," kata Raden Nanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:

Raden Nanda menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya. Selain itu, kata dia, laporan dari korban RZ tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa pelecehan seksual itu.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.

Terhadap berita yang beredar terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent).

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," pungkasnya.

Namun Raden Nanda menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses atas laporan tersebut. "Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42) pada Senin ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 25 Februari 2024.

Kabiro Humas Universitas Pancasila (UP) Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum ditetapkan," katanya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: