Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditas Timah PT Timah
PT Refined Bangka Tin--ist
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini RL berperan menandatangani kontrak kerjasama palsu yang dibuat dengan pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE.
Kuntadi menyebut penandatanganan kerja sama itu guna mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.
Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.
Kuntadi menjelaskan, tersangka RL dalam kapasitas selaku General Manager telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EML masing masing dari PT Timah.
"Dimana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka," katanya.
BACA JUGA:
- Penyidik Kejagung Periksa 11 Orang Buntut Korupsi Komoditas Timah yang Libatkan Dirut PT Timah, Ini Daftarnya
- Bank NTB Syariah Dipanggil Kejati Buntut Dugaan Korupsi Rp26,4 Miliar
Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Adapun rinciannya yaitu:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
Sumber: