Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditas Timah PT Timah

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditas Timah PT Timah

PT Refined Bangka Tin--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Meski diketahui dalam kasus korupsi komoditi timah,  penyidik Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik JAmpidsus Kejagung memeriksa 2 saksi terkasi kasus korupsi komoditas timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk, periode 2015 - 2022.

Salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu, 21 Februari 2024 adalah  Utama PT Refined Bangka Tin berinisial S yang diduga Suparta.

Dijelaskan Ketut, 2 saksi yang diperiksa yaitu :

BACA JUGA:

1. S (diduga Suparta) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Agustus 2018 s/d saat ini.

2. RA selaku Direktur Business Development.

"Saksi diperiksa untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) serta TN alias AN dkk," katanya dalam keterangannya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Tersangka Baru

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

Tersangka tersebut adalah General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa berinisial RL. 

"RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin, 19 Februari 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: