FIN.CO.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Panitia Kerja (Panja) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat bersama Kemendagri itu, yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) dalam revisi UU Desa.
"Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata pria yang akrab disapa Awiek ini, dilansir pada Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Karawang Jadi Tersangka
- Ganjar Sebut UU Cipta Kerja Perlu Direvisi: Ada yang Keliru
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
BACA JUGA:
- KPU Resmi Revisi PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
- Jokowi Teken Revisi UU ITE, Judi Online Bisa Dipenjara 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun Bui
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat
Meski telah sepakat, namun UU Desa itu belum setta merta berlaku. Menurut Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU itu masih melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah. (*)