Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI: Audit Selesai, Kerugian Negara Tembus Rp9,5 Miliar

fin.co.id - 18/05/2025, 19:37 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI: Audit Selesai, Kerugian Negara Tembus Rp9,5 Miliar

Ilustrasi - Bank Syariah Indonesia (Dok. BSI)

Audit PKKN Selesai, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

fin.co.id - Proses audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima Soetta 2 untuk periode 2021–2022 telah rampung.

Hasilnya cukup mencengangkan! Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp9,5 miliar. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, memastikan bahwa tindak lanjut hukum akan segera dilakukan.

Laporan Resmi Diserahkan ke Kejari Bima

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin, membenarkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan kepada Kejari Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

"Iya, sudah selesai. LHP sudah kami serahkan ke Kasi Pidsus Kejari Bima," ujar Suryadin, Jumat, 17 Nei 2025.

Audit ini dilakukan atas permintaan resmi Kejari Bima melalui surat Kepala Kejari Bima Nomor: B-674/N.2.14/Fd.2/04/2024, tertanggal 15 Maret 2024.

Penyaluran KUR Mikro yang Bermasalah

Kasus ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sektor peternakan sapi dengan skema Bayar Panen (Yarnen) yang direalisasikan oleh BSI KC Bima Soetta 2 pada tahun 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, lebih dari 200 nasabah mengajukan pinjaman KUR dengan nominal bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang. Kredit tersebut diajukan langsung oleh petani tanpa perantara.

Namun, hasil audit menemukan bahwa sebagian data nasabah diduga fiktif. Yang lebih mengejutkan, meski banyak kredit macet pada tahun tersebut, BSI kembali menyalurkan KUR dengan skema serupa pada 2022. Kali ini jumlah nasabah meningkat hingga hampir 300 orang dengan nilai kredit lebih besar, yakni Rp100 juta hingga Rp250 juta per orang.

Kejanggalan pun terjadi lagi, mayoritas nasabah kembali diduga fiktif, dan pelunasan kredit mengalami hambatan yang sama seperti tahun sebelumnya.

Penahanan Tersangka dan Potensi Keterlibatan Pihak Lain

Kejari Bima telah menetapkan Ilham, yang menjabat sebagai Mikro Manager Marketing (MMM) di BSI Bima Soetta 2, sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Bima.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, turut membenarkan penerimaan laporan audit tersebut.

"Benar, kami telah menerima LHP secara resmi. Nilai kerugian negara dari hasil pemeriksaan mencapai lebih dari Rp9 miliar," ujar Catur.

Saat ini, Kejari Bima masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Investigasi terkait aliran dana dan penyaluran kredit bermasalah terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum.(*)

Sigit Nugroho
Penulis