KemenPPPA: Grup Facebook Fantasi Sedarah Memenuhi Tindak Kriminal

fin.co.id - 19/05/2025, 12:47 WIB

KemenPPPA: Grup Facebook Fantasi Sedarah Memenuhi Tindak Kriminal

Lagi Viral, Grup Facebook Fantasi Sedarah: Anggota Grup Tertarik Berhubungan dengan Ibu Kandung hingga Anak Sendiri 014502

fin.co.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang viral di media sosial ini memenuhi tindakan kriminal.

Di mana, keberadaan dan diskusi antaranggota grup tersebut meliputi penyebaran konten bermuatan seksual, terutama melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu dalam keterangannya, 16 Mei 2025.

Mereka dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri terkait keberadaan grup tersebut.

"Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut," lanjutnya.

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," tambah Titi.

Dengan ditegakkannya proses hukum berdasarkan bukti pelanggaran yang ditemukan, diharapkan dapat memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

Sejalan dengan itu, menyoroti pentingnya edukasi menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat.

Dalam hal ini, keluarga memiliki peran utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial agar tidak tergerus oleh kemajuan teknologi digital.

"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," tandasnya. (Annisa Zahro)

Khanif Lutfi
Penulis