17 Kali Beraksi, Spesialis Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Diringkus!

17 Kali Beraksi, Spesialis Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Diringkus!

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil yang Diringkus Polres Metro Tangerang Kota--Rikhi Ferdian

 

FIN.CO.ID -- Dua dari 3 pelaku pencurian barang berharga dengan modus pecah kaca mobil diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni RHN saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing menjelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca mobil korban.

"Pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil," jelasnya, ditukil FIN Kamis 9 November 2023.

Dikatakan Rio, penangkapan komplotan pecah kaca mobil tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang.

Yang mana, korban menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

"Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ucapnya.

Menurut Kasatreskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Yang mana, dari pengakuannya mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 kali.

"Barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban," terangnya.

Ia menyebutkan, salah satunya aksi pencurian modus pecah kaca mobil ini juga  pernah dilakukan para pelaku di jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

"Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta," katanya.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

Pihak Polres Metro Tangerang Kota pun mengimbau masyarakat apabila memarkirkan mobilnya agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya.

Sebab, para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam kendaraan.

"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Rio.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: