Tenggat Waktu Habis, Berkas Firli Bahuri Belum Juga Dikembalikan ke Kejati Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Firli Bahuri--(Antara)
Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik).
"Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," katanya.
Sumber: