Tenggat Waktu Habis, Berkas Firli Bahuri Belum Juga Dikembalikan ke Kejati Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Tenggat Waktu Habis, Berkas Firli Bahuri Belum Juga Dikembalikan ke Kejati Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Firli Bahuri--(Antara)

Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik).

"Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: