PSI Perbaharui Laporan Dana Kampanye di KPU, Awalnya Rp 180.000 Kini Jadi Rp 24 Miliar

PSI Perbaharui Laporan Dana Kampanye di KPU, Awalnya Rp 180.000 Kini Jadi Rp 24 Miliar

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep -Genta Tenri Mawangi-ANTARA

Raja Juli yang juga menjabat wakil menteri agraria dan tata ruang itu enggan memberikan bocoran berapa angka pasti dana awal kampanye PSI, tetapi dia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan apa adanya, dan PSI adalah partai yang transparan dan akuntabel.

Anggota KPU Idham Holik pada Kamis (11/1) mengatakan bahwa partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu terancam dikenai sanksi. KPU juga akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK.

Tak hanya itu, ada pula sanksi berupa diskualifikasi caleg jika mereka tak kunjung melaporkan LADK kepada KPU.

KPU telah menetapkan tenggat waktu perbaikan laporan awal dana kampanye, yang semula berakhir pada 7 Januari, menjadi 12 Januari 2024. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: