PSI Perbaharui Laporan Dana Kampanye di KPU, Awalnya Rp 180.000 Kini Jadi Rp 24 Miliar

PSI Perbaharui Laporan Dana Kampanye di KPU, Awalnya Rp 180.000 Kini Jadi Rp 24 Miliar

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep -Genta Tenri Mawangi-ANTARA

FIN.CO.ID- Partai Solidaritas Indonesai (PSI) telah memperbaharui laporan dana kampanye (LADK) yang semula dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya sebesar Rp180 ribu, kini diubah menjadi Rp 24 miliar.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa LADK oleh PSI dan sejumlah parpol lainnya masih bersifat sementara, dan masih akan terus diperbaharui setiap waktu.

"Nanti juga akan di-update lagi," kata Mellaz saat ditemui di Jakarta, Minggu 14 Januari 2024. 

Dalam rilis terbaru yang dikeluarkan KPU, partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut telah memperbarui jumlah pengeluarannya pada LADK.

Angka pengeluaran PSI hingga hari Jumat 12 Januari 2024 pukul 21.35 WIB tercatat sebesar Rp24.130.721.406. Sementara penerimaannya mencapai Rp33.055.522.406.

BACA JUGA:

Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut berasal dari 580 calon anggota legislatif Partai PSI di seluruh Indonesia yang disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka.

Sementara itu, dalam rilis yang sama juga diketahui bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana saat kampanye Pemilu 2024.

Partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp115.046.105.000, dengan jumlah pemasukan mencapai Rp183.861.799.000.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

BACA JUGA:

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, mengatakan bahwa angka yang diinput itu bukan yang sesungguhnya, dan PSI sebetulnya sama sekali belum melaporkan dana kampanye lantaran laporan dari daerah yang belum lengkap.

“Rp180 ribu itu biaya bank, sekarang sudah dimasukkan kemarin Jumat (12/1) dan tunggu saja pengumuman dari KPU,” kata dia kepada wartawan di sela-sela kampanye PSI di Yogyakarta, kemarin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: