PSI Tolak Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Poligami

PSI Tolak Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Poligami

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep-fin-PSI-Youtube

FIN.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan pernah mentolerir bakal calon kepala daerah yang mendukung praktik poligami. Bahkan, PSI dengan tegas melarang bakal calon kepada daerah yang berstatus poligami.

Dikutip dari akun Instagram psi_id, Jumat 10 Mei 2024, dalam unggahan pertama yang menampilkan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam unggahan itu juga terdapat tulisan menang bersama PSI dan ajakan untuk masyarakat mendaftar jadi Bakal Calon Kepala Daerah 26 April-1 Agustus 2024.

BACA JUGA:

"Pilkada 2024 kian dekat. Yuk, jadi bagian dari mereka yang berkontribusi untuk negeri, dengan mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah melalui PSI," tulis dalam keterangan unggahan tersebut.

Bahkan PSI juga menginfokan kulifikasi kandidat bakal calon kepala daerah yang akan didukungnya. Bakal calon kepala daerah yang akan didukung oleh PSI salah satunya yakni tidak boleh berpoligami.

"Tidak pernah diputusakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi, penmyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, tidak melakukan praktik poligami, dan menghormati hak asasi manusia," tulis poin kualifukasi kandidat bakal calon kepala daerah yang diusung PSI.


--

Berikut tiga poin kulifikasi kandidat bakal calon kepada daerah PSI:

1. Mimiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan intoleransi.

2. Memiliki pengetahuan yang baik tentang pengelolaan pemerintahan seperti penataan transportasi publik, pengelolaan air, pengelolaan sampah, perencanaan perumahan rakyat serta program kesejahteraan rakyat.

3. Tidak pernah diputusakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi, penmyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, tidak melakukan praktik poligami, dan menghormati hak asasi manusia.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: