Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Ditangkap, Ngaku Dibayar Rp50 Juta

Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Ditangkap, Ngaku Dibayar Rp50 Juta

Muarah, relawan Prabowo-Gibran yang menjadi korban penembakan di Sampang --net

FIN.CO.ID - Aparat Polda Jawa Timur menangkap eksekutor penembak relawan Prabowo-Gibran, Muarah (48). Dalam kasus penembakan Muarah (48) di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan eksekutor penembak Muarah ditangkap.

"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua, jadi total ada lima tersangka," katanya di Mapolda Jatim, Kamis, 11 Januari 2024.

Dijelaskannya, tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH, keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan.

"Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah," katanya.

Totok menjelaskan kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi penembakan tersebut. Tersangka MW yang merupakan oknum kepala desa merupakan otak dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:

Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.

Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan, serta memantau dan memastikan eksukotor telah melakukan penembakan terhadap korban.

"Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk eksekutor," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) masing-masing satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan merek Vario warna hitam.

Selanjutnya dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: