KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Eko Darmanto

KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Eko Darmanto

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi soal LHKPN kepada KPK, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: