KPK Dalami Pembelian Mobil Mewah Eko Darmanto
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi soal LHKPN kepada KPK, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--
Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: