DPRD Tolak Usulan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Lansung oleh Presiden di RUU DKJ

DPRD Tolak Usulan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Lansung oleh Presiden di RUU DKJ

Ilustrasi miniatur monas yang menjadi simbol bagi Jakarta--

Calon Presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang meniadakan pilkada untuk pemilihan Gubernur Jakarta.

"Ya, nanti biar dibahas dewan sama pemerintah," katanya usai mengunjungi Pasar Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 6 Desember 2023.

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sikapnya sebagai orang yang akan menjadi calon nomor orang satu di Indonesia terhadap RUU DKJ tersebut.

Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

BACA JUGA:

Bila merujuk pada UU tersebut, maka status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: