KPK Geledah Rumah Tersangka Swasta Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK Geledah Rumah Tersangka Swasta Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK melakukan penggeledahan.--

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti pada Selasa 28 November 2023 malam.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 29 November 2023. 

Ali mengatakan ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa 28 November 2023 malam. Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah. 

Pada Kamis 9 November 2023, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

BACA JUGA:KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang untuk Diperiksa Besok Terkait Kasus Bupati Sorong

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Proyek Bandung Smart City, KPK Tahan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. 

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: