Hina Polisi dan Aniaya Pacar, Leon Dozan Anak Aktor Willy Dozan Ditangkap di Lebak Bulus

Hina Polisi dan Aniaya Pacar, Leon Dozan Anak Aktor Willy Dozan Ditangkap di Lebak Bulus

Leon Dozan usai ditangkap Aparat Polres Metro Jakarta Pusat-Siti Nurhaliza-ANTARA

FIN.CO.ID - Leon Dozan (LD), anak aktor laga Willy Dozan ditangkap usai menganiaya pacarnya dan menghina polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut Leon Dozan ditangkap di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) pukul 22.00 WIB atas kasus dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri.

"Tadi malam, kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya, daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023.

Dijelaskannya, laporan penganiayaan terhadap korban atas nama N (19 tahun) sudah diterima polisi pada 8 November 2023.


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan penangkapan Leon Dozan-Siti Nurhaliza-ANTARA

Leon Dozan melakukan penganiayaan dua kali kepada sang kekasih berinisial NZA di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mal Cinere dan kedua, pada 7 November 2023 di kediaman korban yaitu di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

"Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," katanya. 

Adapun motif penganiayaan, lanjutnya, karena faktor cemburu setelah melihat isi pesan dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada korban.

Susatyo juga memastikan hasil tes urine LD negatif terhadap narkoba dan lainnya.

Tersangka kini sudah menggunakan baju tahanan warna oranye dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menyebut LD dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hina Polisi

Selain itu, LD juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia. 

"Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi. Karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," jelasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: