Suka Heran Sama Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kok Bisa Enggak Tahu Ada Aktivitas Galian yang Resahkan Warga?

Suka Heran Sama Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kok Bisa Enggak Tahu Ada Aktivitas Galian yang Resahkan Warga?

Satu Unit Alat Berat yang Disegel Satpol PP di Lokasi Cut And Fill di Desa Jeungjing, Cisoka, Kabupaten Tangerang --Istimewa

FIN.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali uruk tanah (Cut And Fill) di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka. 

Penghentian aktivitas gali uruk tanah ini dilakukan menyusul adanya aduan dari masyarakat oleh ceceran dan gumpalan tanah yang menyebabkan jalanan di sekitar menjadi kotor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan, dari aduan yang diberikan masyarakat terkait aktivitas tersebut, maka personel Satpol PP langsung mengkroscek kelokasi kejadian.

"Berawal dari aduan masyarakat, kami cek lokasi. Saat kami kesana, benar adanya ceceran tanah yang disebabkan oleh aktivitas Cut And Fill," ujarnya, dikutip FIN Kamis 16 November 2023.

"Personel kami langsung mengambil tindakan dengan cara menghentikan aktivitas dan memasang Pol PP Line di alat berat yang berada di lokasi," tambahnya.

Setelah pemeriksaan dan benar adanya ceceran tanah tersebut langsung dilakukan tindakan pembersihan dengan cara menyemprotkan air yang dilakukan oleh Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tangerang.

"Kami panggil penanggung jawab aktivitas cut and fill tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelasnya.

Selain itu, dari hasil investigasi di lapangan terdapat alat berat Buldozer yang berada di lokasi aktivitas cut and fill. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas usaha yang sudah mengganggu ketentraman masyarakat di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat," kata dia.  

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah di wilayah Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/11/2023). Lahan galian tanah itu ditutup karena melakukan aktivitas ilegal atau tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang usai menerima aduan dari masyarakat. 

"Dihentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian itu juga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," katanya.


Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Mendatangi Lokasi Galian Tanah Ilegal di Kampung Katomas, Tigaraksa. --Rikhi Ferdian

Menurut Agus, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian tersebut. Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: