Coca-Cola Respons Fatwa MUI Boikot Produk Dukung Israel

Coca-Cola Respons Fatwa MUI Boikot Produk Dukung Israel

Coca Cola--net

1. Vidoran X mart

2. Frisian Flag Primago

3. Morinaga Chilmil

BACA JUGA:

Fatwa MUI

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa terbaru mengenai umat islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan israel.

Terdapat berbagai produk yang terafiliasi oleh Israel dari makanan, pakaian, minuman, dan lain-lain.

Berdasarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin hindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dilansir dari mui.or.id pada Senin, 13 November 2023.

MUI mendorong pemerintah untuk ambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah ini  itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.  

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: