Dissenting Opinion MKMK: Anwar Usman Harus Disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Dissenting Opinion MKMK: Anwar Usman Harus Disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Ketua MK Anwar Usman-Antara/Rina Nur Anggraini-

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.  

MKMK juga memerintahkan wakil ketua mahkamah konstitusi dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: