Saiful Mujani SMRC Tanya Gibran: Sampean Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran Berat Penegak Hukum Ora Isin?

Saiful Mujani SMRC Tanya Gibran: Sampean Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran Berat Penegak Hukum Ora Isin?

Gibran Rakabuming Raka-fin/diolah-

Jimly menyebut jika para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023. 

Dari 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik ada 17 pelapor yang hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan MKMK tersebut. Sisanya, sebanyak empat pelapor mengikuti putusan tersebut lewat Zoom. 

BACA JUGA:

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis, 26 Oktober dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat, 3 November 2023.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa, 31 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023, MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK telah memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli. 

BACA JUGA:

Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Jimly, MKMK menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Yaitu:

  1. Hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
  2. Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
  3. Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.
  4. Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
  5. Hakim dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.
  6. Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
  7. Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.
  8. Mahkamah Konstitusi dianggap dijadikan alat politik praktis.
  9. Hakim MK dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.
  10. Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
  11. Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.


Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka--

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: