PADI Nilai Ipar Jokowi Anwar Usman Layak Dipecat dari MK

PADI Nilai Ipar Jokowi Anwar Usman Layak Dipecat dari MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (ca-ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay-

FIN.CO.ID- Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) menilai, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak dipecat karena melanggar kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap syarat dengan kepentingan politik.

 "Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat," kata perwakilan PADI Charles Situmorang usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Jumat 3 November 2023.

PADI merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

BACA JUGA:


Ilustrasi gambar Prabowo, Jokowi, Gibran dan Anwar Usman-Fin-KomikKita-

Sebagai pelapor, Charles menilai bahwa kehadiran Anwar Usman berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

"Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang," tambah Charles.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa kembali Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat 3 November 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali. Sebab, Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:

Dia mengatakan dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, sekitar 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

"Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujarnya.

Saat ini kata Jimly, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. 

Jumat ini merupakan hari terakhir MKMK menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: