MK Ditarik ke Ranah Politik, Anwar Usman Layak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

MK Ditarik ke Ranah Politik, Anwar Usman Layak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ilustrasi gambar Prabowo, Jokowi, Gibran dan Anwar Usman-Fin-KomikKita-

fin.co.id - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik terutama menjelang Pemilu Serentak 2024.


"Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat," kata perwakilan PADI Charles Situmorang usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Jumat 3 November 2023.


PADI merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
Charles menilai Anwar Usman melanggar kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terdapat kepentingan politik.


Sebagai pelapor, Charles memaknai bahwa kehadiran Anwar Usman berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.


"Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang," tambah Charles.

BACA JUGA:PADI Nilai Ipar Jokowi Anwar Usman Layak Dipecat dari MK

BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka BTS Langsung Ditahan, Diduga Terima Rp40 Miliar

MKMK Diusulkan Permanen

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menilai pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen menjadi langkah penting untuk mengawasi fungsi lembaga tinggi negara di sistem ketatanegaraan itu.

"Dengan tidak berfungsinya lagi dewan etik, sebagai akibat perubahan (aturan) tentang MK, membuat MK tidak ada yang mengawasi," kata Dewa Palguna saat menjadi saksi ahli dalam sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK oleh MKMK di Jakarta, Jumat.

Dewa Palguna dihadirkan sebagai saksi ahli untuk sidang perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 yang diajukan Zico Simanjuntak sebagai pelapor.

Sidang tersebut menjadi sidang terakhir terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Palguna menceritakan saat dia menjabat sebagai hakim MK, dia ingin pengawasan terhadap MK tetap dilakukan, sehingga mengupayakan pembentukan pengawas saat itu.

"Kami sengaja betapa ingin diawasi saat itu, karena kewenangan yang besar MK," jelasnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Palguna tidak mempermasalahkan pelantikan anggota MKMK dilakukan oleh ketua MK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: