Benarkah Mario Dandy Bisa Keluar Sel dan Pulang ke Rumahnya di Jalan Wijaya Lalu Kembali Sebelum Subuh?

Benarkah Mario Dandy Bisa Keluar Sel dan Pulang ke Rumahnya di Jalan Wijaya Lalu Kembali Sebelum Subuh?

Mario Dandy Satriyo-ist-ist

"Komplek di Manado juga masih beroperasi. Rumah Simprug yang katanya disita masih ditempati anaknya yang paling gede," pungkas @logikapolitikid.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora divonis 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Selain itu, mhakim juga membebankan pembayaran restitusi Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Adapun hal yang memberatkan Mario Dandy, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban David Ozora. "Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

BACA JUGA:

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Mario Dandy setelah persidangan mengatakan akan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

"Ada hal-hal yang belum sependapat, kami akan konsulasi terus dengan Mario dan keluarga, apakah menyikapi dengan banding? Kami masih pikir-pikir," ujarnya.

Sementara, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.

Dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Sementara untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: