Golkar: Welcome Gibran Rakabuming, Tempat Berkumpulnya Nasionalis, Moderat Toleran dan Religius
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). -ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha-
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan itu, meski usia Gibran belum mencapai 40 tahun, namun karena dia kepala daerah, maka bisa diajukan oleh parpol.
Setelah mengetahui putusan tersebut, para pegiat media sosial ini sontak marah. Mereka kecewa dengan Jokowi yang dianggap membiarkan adanya politik dinasti.
Bahkan, Jokowi dinilai memberikan jalan atau karpet merah kepada anaknya untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Atas dasar itulah, Tagar 'Kami Muak Ingin Muntah' ramai dan banyak digunakan oleh netizen.
BACA JUGA:
- Gibran Bisa Jadi Cawapres, Jokowi Akui Tak Ikut Campur: Silakan Saja Tanyakan ke Partai Politik
- Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Kental Muatan Politis
Jokowi Bilang Urusan Partai Politik
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara.
Jokowi mengaku tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres di Pemilu 2024. Hal ini terkait santernya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres Prabowo Subianto.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegas Jokowi, Senin 16 Oktober 2023 malam.
Pernyataan Jokowi terkait Gibran yang menjabat Wali Kota Surakarta bisa maju menjadi cawapres.
Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Jokowi melanjutkan, jika urusan capres dan cawapres adalah ranah partai politik atau gabungan partai politik.
BACA JUGA:
- Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Kental Bermuatan Politis
- Geser Erick Thohir, PAN Sebut Peluang Besar Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Subianto
Jokowi mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.
Sumber: