Faktor Usia Jadi Dasar Wowon Cs Ajukan Keringanan Hukum Saat Sidang Pledoi di PN Bekasi

Faktor Usia Jadi Dasar Wowon Cs Ajukan Keringanan Hukum Saat Sidang Pledoi di PN Bekasi

Wowon Cs menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi -Tuahta Aldo-

BACA JUGA :

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi telah menuntut mati terdakwa Wowon Cs atas Pembunuhan Bantargebang. 

JPU Omar Syarif Hidayat menyatakan, Wowon Cs secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. 

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat, Senin 2 Oktober 2023 lalu. 

Perbuatan Wowon Cs yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa 3 korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: