Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, MAKI Laporkan Penambang Nikel Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung

Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, MAKI Laporkan Penambang Nikel Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung

Ilustrasi - Penambangan--PLN

Mantan Bupati Konawe Utara,   Drs. H. Aswad Sulaiman sendiri sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, dengan dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peralihan Iup OP dari atas nama PT. Sultra Jembatan Mas menjadi PT. PKS, selain diduga palsu, juga melanggar  UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 93: “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”. Peraturan lai yang dilanggar adalah Permen ESDM RI No. 42 Tahun 2017 Pasal 23 jo Permen No. 48 Tahun 2017 Pasal 14 s/d 16 jo Kepmen ESDM No. 1798K/30/MEM/2018 jo  Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  Pasal 93A jo Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 13  jo Kepmen ESDM RI No. 78.K/NB.01/MEM.B/2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: