Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kemendag Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO
Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).-ditjendaglu.kemendag.go.id-
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.(rls/lan)
Sumber: