Kasus Korupsi Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng, Kejagung Garap Manager PT Supra Boga Lestari

Kasus Korupsi Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng, Kejagung Garap Manager PT Supra Boga Lestari

PT Supra Boga Lestari--ist

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan dan mencari tersangka baru dalam kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah mengatakan penyidiknya masih terus mendalami kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang Manager PT Supra Boga Lestari pada Kamis, 2 November 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu ESP selaku Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 November 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap ESP, selaku Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari untuk tersangka Korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: