FIN.CO.ID - Sebanyak 6 orang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut 6 saksi diperiksa tim jaksa penyidik dari Jampidsus terkait fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.
Para Saksi yang diperiksa yaitu:
1. OND selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
2. AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia.
3. M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri.
BACA JUGA:
- Kejagung Periksa Presdir PT Sari Agrotama Persada Terkait Korupsi izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng
- Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Dicecar Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO
4. VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi.
5. AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama.
6. VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka korporasi PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup," katanya dalam keterangannya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
3 Tersangka Korporasi
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.