Kejagung Periksa Presdir PT Sari Agrotama Persada Terkait Korupsi izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

 Kejagung Periksa Presdir PT Sari Agrotama Persada Terkait Korupsi izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

Gedung Bundar Kejaksaan Agung-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Sari Agrotama Persada, Selasa, 3 Oktober 2023.

Presdir PT Sari Agrotama Persada dipanggiul penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa terkait kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.

"Saksi yang diperiksa adalah TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada," katanya dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain TM (diduga Tonny Muksim) Presdir PT Sari Agrotama Persada, penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya.

"Saksi tersebut adalah H selaku General Manager Merchandising Food 1 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk," tambahnya.

BACA JUGA:

Adapun kedua saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng untuk tersangka Korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: