Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng, Kejagung Periksa Tersangka Korporasi

Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng, Kejagung Periksa Tersangka Korporasi

PT Musim Mas--net

Korupsi Izin Ekspor CPO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng pada industri kelapa sawit.

Dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi izin ekspor CPO termasuk minyak goreng, penyidik memeriksa dua tersangka korporasi pada Selasa, 26 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 4 orang diperiksa terkait kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.


Ekspor CPO -dok ptpn vi-www.bpdp.or.id

Adapun keempat saksi yang diperiksa yaitu:

1. PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi.

BACA JUGA:

2. D selaku Karyawan Swasta (Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

3. Tersangka Korporasi PT Musim Mas (Diwakili IS selaku Direktur Utama).

4. Tersangka Korporasi PT Megasurya Mas (Diwakili J selaku Direktur).  

"Para saksi diperiksa untuk tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup," katanya dalam keterangannya, Selasa, 26 September 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: