Peringatan! Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bekasi Didenda Rp 50 Juta

Peringatan! Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bekasi Didenda Rp 50 Juta

Situasi tempat pembuangan sampah di tengah pemukiman warga Bintara Bekasi-Tahta Aldo-

Polusi Udara, Bekasi – Warga Kota Bekasi yang membakar sampah sembarangan di lingkungan pemukiman, akan dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta. 

Denda sebesar Rp 50 Juta itu, tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi, Nomor 10 Tahun 2011, yang mengatur Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Frengky. 

"Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan juga denda Rp 50 juta," kata Andy Frengky saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 1 September 2023.

Dalam Pasal 43 Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dijelaskan bahwa warga yang membakar sampah sembarangan dapat terancam pidana penjara, paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. 

BACA JUGA:

Andy Frengky menjelaskan, larangan membakar sampah secara sembarangan bertujuan untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih dan baik di Kota Bekasi. 

"Ya itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. Makannya, pembakaran sampah sembarangan tidak diperbolehkan," jelasnya. 

Terkait peraturan, pihaknya tengah mensosialisasikan ke warga Kota Bekasi untuk tidak membakar sampah sembarangan melibatkan Pemerintahan, TNI dan juga Polri. 

Dari data Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, terdapat 3 hal yang menyebabkan polusi udara, diantaranya kendaraan bermotor, boiler atau mesin produksi, serta pembakaran sampah liar di ruang terbuka. 

"Saat ini kami gencar kepada warga masyarakat di seluruh Kota Bekasi supaya tidak membakar sampah sembarangan," ucapnya. 

Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajak seluruh stakeholder untuk turut menanggulangi masalah polusi udara di wilayah Kota Bekasi. 

Dalam keterangan resmi yang fin.co.id dapat, Wali Kota Tri Adhianto menginstruksikan kepada tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi bahaya pembakaran sampah. 

"Camat dan Lurah turut mensosialisasikan dan mengantisipasi kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran sampah dan efek dari pembakaran tersebut terhadap Kesehatan," tulisnya dalam keterangan resmi Tri Adhianto saat dikutip, Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: