Kecanduan Judi Online, Pria Ini Gelapkan Laptop Hingga Kamera Perusahaan
Seorang pria berinisial WMZ (29) ditangkap aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat, usai menggelapkan peralatan IT perusahaan
Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati 100 Juta Rupiah akibat perbuatannya.
Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya.
"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara". Tutup Putra.