Bawaslu RI Turun Tangan Telisik Bakal Caleg Mantan Koruptor

Bawaslu RI Turun Tangan Telisik Bakal Caleg Mantan Koruptor

Ilustrasi Caleg Mantan Koruptor--antikorupsi.org

Ia menilai KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya, yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon anggota legislatif.

BACA JUGA:

Menurut Kurnia, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.

Tidak adanya pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS, beber dia, akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg tidak disampaikan melalui laman KPU.

Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,, ujar dia.

Padahal, katanya,  hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu.

Ia mengatakan kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 di mana KPU saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: