Aneh! LHKPN Kajati Sumsel Sarjono Turin 2019 dan 2020 Bisa Sama Persis Plek Ketiplek, Copy Paste Pak?

Aneh! LHKPN Kajati Sumsel Sarjono Turin 2019 dan 2020 Bisa Sama Persis Plek Ketiplek, Copy Paste Pak?

LHKPN Kajati Sumsel Sarjono Turin 2019 dan 2020 Bisa Sama Persis Plek Ketiplek-fin/diolah-lhkpn-kpk

"Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id. 

Selain itu, informasi terkait laporan harta kekayaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. 

Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Artinya, LHKPN tersebut diisi dan dikirimkan sendiri oleh Sarjono Turin sebagai bentuk kewajibannya sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan. 

Sarjono Turin Pernah Berkarir di KPK

Diketahui, Sarjono Turin diangkat oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Kajati Sumsel pada 9 Agustus 2022 lalu. 

Sebelumnya, Sarjono Turin menjabat Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Pidsus, Kejaksaan Agung.

Pengangkatan Sarjono Turin sebagai Kajati Sumsel ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.

Sarjono Turin diketahui juga pernah berkarir di KPK. Jabatan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan itu adalah fungsional penuntut umum pada direktorat penuntutan deputi bidang penindakan. 

BACA JUGA:


Kajati Sumsel Sarjono Turin Gak Update LHKPN -fin/diolah-ELHKPN-KPK


Kajati Sumsel Sarjono Turin Gak Update LHKPN -fin/diolah-ELHKPN-KPK

501 Pejabat Kejaksaan Belum Lapor LHKPN

Terkait hal tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung pernah mengklaim tingkat kepatuhan pejabat kejaksaan menyerahkan LHKPN telah mencapai 95,9 persen.

Dari 12.417 pejabat kejaksaan yang wajib LHKPN, sebanyak 11.916 orang sudah melapor. Yang belum lapor tercatat 501 orang.

Kapuspenkum Kejaksaan AgungKetut Sumedana menegaskan pihaknya akan terus berupaya agar kepatuhan pejabat kejaksaan menyerahkan E-LHKPN bisa mencapai 100 persen. 

"Kejaksaan Agung berkomitmen dan akan terus mendorong supaya kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN ini bisa 100 persen," tegas Ketut Sumedana pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu. 

Kejaksaan Agung, kata Ketut, telah meminta bidang pengawasan agar terus menerus melakukan monitoring adn evaluasi terkait kewajiban LHKPN.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: