Pesan KPK ke Menteri dan Wakil Menteri Baru: Lapor LHKPN, Maksimal 3 Bulan Setelah Dilantik

Pesan KPK ke Menteri dan Wakil Menteri Baru: Lapor LHKPN, Maksimal 3 Bulan Setelah Dilantik

Presiden Jokowi memberi selamat usai melantik menteri dan wamen sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/06/2022). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada seluruh menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 15 Juni 2022, agar menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penyerahan LHKPN dilakukan maksimal tiga bulan setelah pelantikan.

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.

(BACA JUGA:Jokowi Resmi Lantik Zulhas dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri)

Ia menyebut, LHKPN merupakan wujud komitmen para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik terhadap pemberantasan korupsi.

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tutur Ipi.

(BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Tunjuk Zulhas dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri)

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) dan Mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Negara, pada Rabu 15 Juni 2022.

Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022.

(BACA JUGA:Begini Kronologi Zulkifli Hasan Ditunjuk dan Dilantik Jadi Mendag)

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Selain Zulhas dan Hadi, Jokowi juga melantik 3 Wakil Menteri (Wamen). Yakni Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Raja Juli Antoni sebagai Wamen ATR/Wakil Kepala BPN.

Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang juga ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 15 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: