Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Beredar, Kenali Karakteristiknya!

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Beredar, Kenali Karakteristiknya!

Pinjol iLegal Tak Berizin OJK--Foto : pixabay.com

Aplikasi pinjaman online Kilat Rupiah ini ada di PlayStore tapi aplikasi ini tidaklah resmi dan cenderung tidak aman.

Ada baiknya kamu tak memilih aplikasi ini karena tidak masuk dalam pengawasan OJK. Dikhawatirkan datamu tak aman dan bahkan kamu terkena bunga yang besar.

2. Go Uang

Aplikasi Go Uang masuk dalam aplikasi ilegal. Dikembangankan oleh Jiangz Network, aplikasi ini tidaklah resmi dan luput dari pengawasan OJK. Meski ada di PlayStore, kamu harus ingat bahwa Go Uang adalah aplikasi pinjol ilegal.

3. RupiahKu

RupiahKu juga masuk dalam daftar pinjol ilegal karena tak terintegrasi dengan OJK. Pengembang dari aplikasi satu ini sendiri adalah Indo Fintech Corp.

Jadi, kalau kamu melihat aplikasi yang bernama Rupiah Ku dan pengembangnya adalah Indo Fintech Corp, sebisa mungkin dihindari karena tidak aman

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: