Pengedar Narkotika Ganja di Bekasi, Incar Remaja Dan Pelajar Sebagai Konsumen Utama
Narkotika jenis ganja yang sudah terbungkus -Tahta Aldo-
Ditemukan pula 4 plastik hitam berisi 1,80 kilogram, 39 klip putih dengan total berat 1,10 kilogram, 1 plastik seberat 0,80 gram dan 2 plastik dengan berat 0,03 kilogram.
Atas penjualan narkotika, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: