Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Bekasi Jadi Korban Pengeroyokan Menggunakan Celurit
Pelaku pengeroyokan konsumen Open BO MiChat menggunakan celurit-Tahta Aldo-
Atas tindakan tersebut pelaku utama DNG, MS, MR dan D, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LA yang masih di bawah umur, dikenakan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman sepertiga dari hukuman.
Sumber: