Oknum Mafia Tanah di Dadap Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU

Oknum Mafia Tanah di Dadap Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU

Ratusan massa mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang--

Koordinator FAMTU Akbar Muafan mengatakan pihakny mendukung oknum mafia tanah Sutrisno Lukito dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sutrisno Lukito sampai Jaksa dan Majelis Hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara yaitu menghukum terdakwa seberat-beratnya," kata Akbar Muafan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: