Oknum Mafia Tanah di Dadap Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU

Oknum Mafia Tanah di Dadap Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU

Ratusan massa mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Oknum Mafia Tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang atas nama terdakwa Sutrisno Lukito, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana lima tahun penjara.

Sidang perkara Pemalsuan Surat dengan agenda penuntutan itu berlangsung di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Iskandar pada Jumat 21 Juli 2023.

Ketika JPU belum membacakan tuntutan, terpantau pihak terdakwa sempat bersikeras ingin menunjukan bukti berupa berkas dokumen surat tanah yang di tuding tidak sama pada saat di BAP penyidik.

Namun, pihak JPU membantah tudingan terdakwa dan penasehat hukumnya bahwa dikatakan dokumen tetap sama ditambah kwitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa Sutrisno Lukito.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Eva Nababan membacakan berkas tuntutan nampak dengan tegas dan detail. 

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa bahwa pada saat persidangan berbelit-belit dan dengan rentetan fakta persitiwa hukum perbuatan pidana yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.

"Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan," ujarnya.

Atas perbuatan pidana terdakwa, lanjut Eva, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 266 ayat 1 Juntco 263 ayat 1 KUHP. Pihaknya menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghukum terdakwa Sutrisno Lukito dengan hukuman lima tahun penjara. 

"Menghukum terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi lamanya tahan selama di penjara," kata Eva.

Diketahui, terdakwa Sutrisno Lukito merupakan pemilik Graha Cemerlang Group. Sutrisno terseret kasus Mafia Tanah usai karyawannya bernama Djoko Sukamtono terbukti melakukan pemalsuan surat tanah di Dadap Kecamatan Kosambi.

Warga setempat bernama Idris menjadi korban oknum mafia tanah tersebut melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito diringkus di Kota Bandung Jawa Barat. Hingga kemudian menjadi pesakitan dan di adili ke pengadilan.

Sementara, terpantau ratusan massa mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang.

Nampak mobil komando dilengkapi pengeras suara dan beragaram tulisan aspirasi di sejumlah kertas karton menghiasi unjuk rasa.

Diketahui mereka bermaksud mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah terdakwa Sutrisno Lukito dan menuntut kepada hakim yang menangani kasus tersebut menghukum seberat-beratnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: