Menkes Budi Gunadi Beberkan Prioritas Pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Beberkan Prioritas Pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan me-ANTARA FOTO/Galih Pradipta-

Ia menilai, porsi anggaran kesehatan yang didominasi oleh kegiatan kuratif dalam UU Kesehatan yang lama merupakan kebijakan yang menyimpang.

"Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) sudah dijabarkan bahwa kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab negara, sedangkan perorangan dibiayai asuransi sosial. Tapi pelaksanaannya tidak sesuai yang tertulis," katanya.

Menurut laporan National Health Account, kata Amal, 60 persen pembiayaan kesehatan diserap ke program kuratif, baik oleh masyarakat dan pemerintah.

"Itu terbalik, seharusnya mencegah orang yang sehat untuk tidak sakit. UU ini mengembalikan ke situ dengan aturan layanan primernya untuk menjaga orang sehat supaya tidak sakit," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: