KSP Moeldoko Sebut Tidak Semua Dokter Tolak UU Kesehatan: Jalani Dulu Saja

KSP Moeldoko Sebut Tidak Semua Dokter Tolak UU Kesehatan: Jalani Dulu Saja

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan me-ANTARA FOTO/Galih Pradipta-

Dokter Tolak UU Kesehatan - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut tidak semua dokter menolak pengesahan Undang-undang (UU) Kesehatan.

Moeldoko menyebut, banyak tenaga kesehatan yang memberikan dukungan terhadap Undang-Undang Kesehatan.

"Saya kira tidak semua dokter punya pandangan seperti itu (menolak UU Kesehatan)," kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.

Rapat paripurna DPR telah memutuskan mengesahkan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023. 

Namun pada 12 Juli 2023, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengatakan akan mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau setiap UU yang lahir itu adalah riak-riak, karena semua itu tidak ada yang mulus, kalau ini sudah menjadi kepentingan masyarakat luas, saya pikir semuanya akan memahami," tambah Moeldoko.

BACA JUGA:

Moeldoko mengaku Kantor Staf Presiden (KSP) selama ini tidak pernah menerima aspirasi dari para tenaga kesehatan yang tidak setuju dengan RUU Kesehatan.

"Yang tidak setuju malah tidak datang ke KSP. Justru yang setuju dari berbagai dua gelombang yang datang ke KSP untuk memberikan dukungan penuh agar segera diundangkan, justru yang tidak setuju tidak pernah hadir," ungkap Moeldoko.

Moeldoko pun menyebut bahwa UU Kesehatan sudah menjadi keputusan politik DPR dan pemerintah.

"Jalan dulu sudah, nanti di mana persolannya akan ketahuan, mungkin ada hal yang perlu dilihat kembali atau aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan, tinggal begitu ya," tambah Moeldoko.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.

Selain itu, kata Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: