Memasuki Babak Baru, Warga Perumahan Green Village Bekasi Tempuh Jalur Hukum Untuk Selsaikan Sengketa Lahan

Memasuki Babak Baru, Warga Perumahan Green Village Bekasi Tempuh Jalur Hukum Untuk Selsaikan Sengketa Lahan

Tim kuasa hukum warga perumahan Green Village (Kiri) bersama Ketua RW-Tahta Aldo-

BACA JUGA:Cerita Pemilik Rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang Terbelah Pagar Beton Namun Cicilan Masih Panjang

BACA JUGA:Usai 10 Rumah Ditutup Pagar Beton, Pemkot Bekasi Periksa Izin Perumahan Green Village  

Perumahan itu dibangun pengembang PT. Surya Mitratama Persada (SMP) di tahun 2013, dengan total keseluruhan rumah mencapai 70 unit.  

Berjalannya waktu pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, atas lahan miliknya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.  

Gugatan itu dimenangkan pemilik lahan, dan pada 20 Juni 2023 lahan itu dieksekusi oleh PN Bekasi yang berujung pemagaran beton di depan 10 rumah warga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: