Usai 10 Rumah Ditutup Pagar Beton, Pemkot Bekasi Periksa Izin Perumahan Green Village

Usai 10 Rumah Ditutup Pagar Beton, Pemkot Bekasi Periksa Izin Perumahan Green Village

Kondisi rumah yang depannya dipasang tembok oleh pemilik tanah sah-Tahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Pagar beton setinggi 2 meter menutup akses jalanan 10 rumah di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, usai pemilik lahan sah melakukan eksekusi. 

Merespon hal itu Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk memeriksa perizinan perumahan Green Village. 

"Kita minta di Dinas Tata Ruang untuk melihat proses perizinannya, dari awalnya, kemudian dari tahapan awalnya, saya sudah mencoba nanti kita lihat," ungkap Tri Adhianto, Rabu 28 Juni 2023.

BACA JUGA:Dihadang 2 Orang Tak Dikenal, Pria di Bantargebang Kota Bekasi Jadi Korban Begal Saat Melintasi Area Gelap

Menurutnya saat ini Pemkot Bekasi tengah melakukan investigasi, guna mengambil langkah selanjutnya terkait peristiwa yang terjadi di Perumahan Green Village. 

"Kita investigasikan, kita inventarisasikan, apa-apa yang kemudian, langkah-langkah yang kemudian terkait dengan kondisi yang ada," ucapnya. 

Perlu diketahui, pagar beton setinggi 2 meter dipasang usai pihak pengembang perumahan Green Village Bekasi diketahui menyerobot tanah milik Liem Sian Tjie.

BACA JUGA:Masuk Wilayah Rawan, Pemerintah Desa Burangkeng Bekasi Gelar Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp 10 Juta

Pengembang Perumahan Green Village menyerobot tanah Liem Sian Tjie, tanpa sepengetahuan warga perumahan sebelum melakukan pembangunan.  

Perumahan itu dibangun oleh PT. Surya Mitratama Persada (SMP), pada tahun 2013 dengan total keseluruhan rumah mencapai 70 unit.  

Berjalannya waktu pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, atas lahannya miliknya seluas 376 meter diserobot oleh pengembang.

BACA JUGA:Begini Kondisi 10 Rumah Warga di Perumahan Green Village Kota Bekasi Yang Ditutup Pagar Beton

Gugatan itu dimenangkan oleh pemilik lahan, hingga pada 20 Juni 2023, lahan itu dieksekusi oleh PN Bekasi yang berujung pemagaran beton yang menutupi 10 rumah. 

Imbas dari penyerobotan tanah tersebut, saat ini sebabyak 10 rumah tertutup pagar beton, sehingga kendaraan mobil maupun motor tidak bisa parkir di halaman rumah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: