Memasuki Babak Baru, Warga Perumahan Green Village Bekasi Tempuh Jalur Hukum Untuk Selsaikan Sengketa Lahan

Memasuki Babak Baru, Warga Perumahan Green Village Bekasi Tempuh Jalur Hukum Untuk Selsaikan Sengketa Lahan

Tim kuasa hukum warga perumahan Green Village (Kiri) bersama Ketua RW-Tahta Aldo-

Green Village, Bekasi - Permasalahan antara penghuni perumahan Green Village Bekasi dengan pihak pengembang masih terus berlanjut hingga saat ini. 

Saat ini penghuni perumahan Green Village memilih menggandeng tim kuasa hukum karena pihaknya merasa dirugikan, serta pihak pengembang hingga kini tidak merespon. 

Penghuni perumahan melalui tim kuasa hukum, saat ini mengaku siap untuk menggugat pihak pengembang perumahan Green Village Bekasi. 

"Pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana, saya akan gugat pidana dan perdata," ungkap kuasa hukum penghuni, Yanto Irianto, kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023. 

Kuasa hukum juga turut menjelaskan, terkait dasar pihaknya melakukan gugatan perdata kepada pihak pengembang perumahan Green Village Bekasi. 

"Kenapa perdata ?? Klien saya ada kerugian, yang seharusnya diangka 1 koma sekian atau 700 sekian, sekarang 200 juta juga gak laku, karena untuk jalan aja susah," jelasnya.

BACA JUGA:Begini Kondisi 10 Rumah Warga di Perumahan Green Village Kota Bekasi Yang Ditutup Pagar Beton

BACA JUGA:Ini yang Jadi Penyebab 10 Rumah di Perumahan Green Village Bekasi Ditutup Pagar Beton

Selain itu, pemindahan patok milik Liem Sian Tjie yang dilakukan oleh pengembang PT Suryatama Mitra Persada (SMP), termasuk pelanggaran yang turut merugikan warga. 

Pengembang juga dinilai melanggar 379A KUHP tentang penipuan terkait jual-beli dan 372 KUHP tentang penguasaan suatu barang atau penggelapan. 

"Saya tidak main-main dengan masalah hukum dan di sini tidak ada yang kebal hukum, Itu mafia tanah harus ditindak," terangnya. 

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak pengembang perumahan belum memberikan penjelasan sedikitpun kepada tim kuasa hukum maupun warga. 

"Dari pemilik tanah pertama, Pak Junardi ini sudah dilaporkan tahun 2019. Sampe hari ini, ini tentang penyerobotannya tanahnya. Tapi sampe hari ini, tidak ada tindak lanjutnya," ucapnya. 

Diketahui sebanyak 10 rumah di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, tertutup pagar beton setinggi 2 meter. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: