Tak Cuma Menpora Dito, Ini 7 Orang yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Tak Cuma Menpora Dito, Ini 7 Orang yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).-Puspenkum Kejagung-

8. ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa untuk kasus korupsi dengan tersangka YUS dan kasus TPPU dengan tersangka WP," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Johnny G Plate Cs Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

BACA JUGA:

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," tambah Sutikno.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: