Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Berkas Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Berkas Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Proses pelimpahan tahap dua tersangka Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2023-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Berkas Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan ke Kejari Jaksel - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Johnny menrupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini, Jumat, 9 Juni 2023.

“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Johnny dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni sampai 28 Juni 2023,” katanya dalam keterangannya, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: