Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)--polri.go.id

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A: Rp120.000

- SIM C: Rp100.000

* Biaya Kesehatan: Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp80.000

- SIM C : Rp70.000

* Biaya Kesehatan : Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: