Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)--polri.go.id
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
* Biaya Kesehatan: Rp35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp70.000
* Biaya Kesehatan : Rp35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)
Sumber: