Segera Terbit dan Berlaku, Kepmen Harga Rumah Subsidi Terbaru Tembus Hingga Rp240 Juta!

Segera Terbit dan Berlaku, Kepmen Harga Rumah Subsidi Terbaru Tembus Hingga Rp240 Juta!

Pekerja konstruksi tengah membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (dok Erman Subekti)--

PMK Nomor 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pejalar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertanggal 9 Juni 2023.

BACA JUGA:

Sebelumnya batasan harga rumah subsidi mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Beleid itu mencabut Kepmen PUPR Nomor: 535/Kpts/M/2019 tertanggal 18 Juni 2019. Kendati demikian, tidak ada perubahan harga jual rumah bersubsidi pada Kepmen PUPR Nomor 242/2020 tersebut.

Harga jual rumah bersubsidi yang tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 535/2019 itu mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2019 yang terbit pada 20 Mei 2019 silam. Adapun besaran kenaikan harga rumah subsidi di tahun 2019 berkisar 3 persen hingga 11 persen atau sekitar Rp 7 juta hingga Rp 11,5 juta per unit.

Zona Kenaikan Harga Rumah Subsidi

Rinciannya, berdasarkan PMK harga baru rumah subsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Bodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep Riau, Bangka Belitung, Kep Mentawai) atau zona I, dari sebelumnya Rp 150.500.000,- menjadi Rp 162.000.000,- dan menjadi Rp 166.000.000,-.

Untuk zona II meliputi wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) dari 164.500.000,- menjadi Rp 177.000.000,- dari sebelumnya yaitu Rp 164.500.000,- dan akan naik sebesar Rp 182.000.000,- di tahun 2024.

BACA JUGA:

Berikutnya, zona III yang mencakup Sulawesi, Babel, Kep Mentawai, dan Kep Riau (kecuali Kep Anambas) dari semula Rp 156.500.000,- menjadi Rp 168.000.000,- dan akan naik menjadi Rp 173.000.000,- mulai tahun 2024.

Untuk wilayah atau zona IV, mencakup Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kep Anambas, Kab Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dari sebelumnya Rp 168.500.000,- menjadi Rp 181.000.000,- dan akan naik lagi menjadi Rp 185.000.000,- di tahun 2024.

Terakhir, untuk zona V mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya naik dari Rp 219.000.000,- menjadi Rp 234.000.000,- dan akan naik lagi tahun 2024 menjadi Rp 240.000.000,-. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: